Kawasaki Z800 Mengaspal Di Indonesia


Untuk mengulang kesuksesan dari Kawasaki Z250, PT Kawasaki Indonesia akhirnya meluncurkan Kawasaki Z800 pada hari ini (20/6), untuk mengisi segmen pasar sportbike kelas 800cc.

Kawasaki Z800 merupakan nikedbike yang dirancang dengan desain yang garang dan sporty yang dibuat tanpa mengadopsi dari model Kawasaki yang ada, berbeda dengan Z250 yang menggunakan basis dari Ninja.

 “Tak hanya desain yang futuristik, semua komponen Z800 mewakili sosok premium sejati bagi mereka yang menginginkan sebuah sportbike premium Jepang,” ujar Yoshihiro Tanigawa, Presiden Direktur KMI.

Kawazaki Z800 dipersenjatai mesin 800cc dengan konfigurasi pararel empat-silinder DOHC (double over head camshaft) dan sistem pembakaran injeksi dan 8 katup per silinder. Kawasaki Z800 dibanderol Rp 169 juta off-the-road Jakarta.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia - Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Melihat sejarah masa lalu, Indonesia pernah mengalami berbagai babak mengenai sistem pemerintahan.



Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa Sistem Pemerintahan Negara Indonesia kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang tefoentukdalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan

1.Sistem Pemerintahan Indonesia pada Masa UUD 1945
Dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, Sistem Pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas eksekutifnya kepada parlemen. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan pariemen tidak dapat saling menjatuhkan.
Pada masa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal UUD 1945, di antaranya:
a. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945
"Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara"
c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
"Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden" e
d. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
"Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan"

Namun pada masa awal kemerdekaan, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut belum dapat diterapkan karena sistem pemerintahan Indonesia pada waktu itu memiliki ciri tersendiri yaitu adanya pemberian kekuasaan yang sangat besar kepada presiden.

Berdasarkan penjelasan Pasal IV Aturan Peralihan, bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional. Sehingga pada waktu itu kekuasaan presiden sebagai berikut.
  1. Presiden berwenang menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar.
  2. Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat.
  3. Presiden meiaksanakan kekuasaan pemerintahan.
  4. Presiden benwenang membuat segala bentuk peraturan perundangan.
  5. Presiden berwenang menetapkan garis-garis besar haluan negara.
Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia, pada tanggai 18Agustus 1945 memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden RI. Selanjutnya tanggal 22Agustus 1945 sidang PPKI menetapkan beberapa penyeienggaraan negara dalam rangka melaksanakan aturan peralihan UUD 1945, di antaranya:
  1. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
  2. Membentuk partai politik sebagai alat perjuangan yaitu Partai Nasional Indonesia.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) sebagai pembantu presiden sebelum DPR dan MPR dapat didirikan.
Pada masa ini dapat juga jabatan Iain selain jabatan presiden Sistem Pemerintahan Negara Indonesia yaitu wakil presiden, menteri-menteri dan Komite Nasional Indonesia (KNI) yang semuanya berfungsi sebagai pem bantu presiden. Dengan keadaan seperti ini, maka presiden dapat melaksanakan kekuasaan yang besar, tanpa ada pengawasan dari badan Iainnya. Namun setelah dikeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang berisi bahwa seiama belum dibentuknya MPR dan DPR, KNIP diberi kekuasaan Iegislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN). Maka sejak saat itu kekuasaan presiden makin berkurang. Kekuasaan presiden sebagian beralih sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Hal ini menyebabkan berubahnya kedudukan presiden yaitu yang semula hanya sebagai badan pembantu presiden menjadi parlemen (Badan Perwakilan Rakyat).

Komite Nasional Indonesia diberi kekuasaan legislatif akan tetapi menteri-menteri kedudukannya sebagai pembantu presiden, dan sebelum maupun sesudah keiuarnya Maklumat Wakil Presiden No. X, menteri-menteri tetap bertanggungjawab kepada presiden, bahkan kepada KNIP. Selanjutnya atas usul Badan Pekerja KNIP, pada tanggai 11 November 1945 kepada presiden, Presiden Soekarno mengeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisi bahwa para menteri bertanggung jawab pada parlemen (KNIP). Dengan demikian sejak saat itu para menteri bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan tidak bertanggungjawab Iagi kepada presiden. Sejak tanggal 14 November 1945 puia sistem pemerintahan Indonesia berubah yaitu dari system pemerintahan presidensial menjadi parlementer, akibat perubahan tersebut maka Soekarno sebagai presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh Sutan Syahrir.

Dalam kurun waktu 1945-1949, terjadi tiga kali perpindahan kekuasaan dari perdana menteri ke tangan presiden, dan tedadi delapan kali pergantian kabinet. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan pada masa ini temyata terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik, di antaranya adalah sebagai berikut:


a. Terjadinya perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan usul badan pekeda Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggai 11 November 1945, yang kemudian disetujui oleh presiden dan di umumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggai 14 November 1945

b. Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat (dibentuk PPKI, tanggai 22 agustus 1945) Sistem Pemerintahan Negara Indonesia yaitu dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan Iegislatif (seharusnya DPR), dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (sesungguhnya wewenang MPR). Keputusan ini berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggai 16 Oktober 1945.

Foto Mobil dan Orang Pertama yang Memilikinya di Indonesia

Foto Mobil dan Orang Pertama yang Memilikinya di Indonesia - Buku yang secara komprehensif memuat sejarah perkembangan otomotif di Indonesia, buku berbahasa Belanda berjudul Kreta Setan, “De duivelswagen” autopioniers van Insulinde, karya F.F. Habnit, tebitan Tong Tong, Den Haag, 1977, bercerita bahwa keberadaan mobil di Indonesia dimulai pada tahun 1894. Tahun itu, untuk pertama kalinya, sebuah mobil tiba di Indonesia. Mobil bermerek Phaeton-Benz buatan Karl Benz Jerman bermesin 2.000 cc satu silinder dengan tenaga 5 PK itu tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ada tahun 1894. Istilah Phaeton menunjuk pada sistem atap yang menggunakan atap terpal (tentwagen).

Siapa pemiliknya?

Mobil itu adalah pesanan Sunan Surakarta waktu itu, Pakubuwono X (memerintah Surakarta 1893-1939). Harga satu unit mobil itu adalah 10.000 gulden. Dengan demikian, Sunan Solo adalah orang pertama di Indonesia yang memiliki mobil. Hal itu dimungkinkan mengingat Sunan Solo waktu itu adalah raja yang mempunyai perhatian yang tinggi terhadap perkembangan teknologi serta gemar bepergian. Pada tahun itu, masih banyak raja atau kepala negara di dunia yang belum mempunyai kendaraan bermesin, bahkan di negerinya sendiri, Belanda yang menjajah Indonesia, waktu itu belum mempunyai mobil. Baru pada tahun 1896, dua tahun kemudian, Belanda mempunyai mobil pertamanya. Waktu itu pembuatan satu unit mobil memerlukan waktu satu tahun.

Foto-fotonya








[ source ]