CUT NYAK DHIEN HATI LEMBUT JIWA KSATRIA


CUT NYAK DHIEN: HATI LEMBUT, JIWA KSATRIA - Cut Nyak Dhien. Ya! Siapa yang tidak mengenal sosok perempuan berjiwa ksatria ini. Cut Nyak Dhien lahir pada tahun 1848. Ayahnya, Teuku Nanta Setia, adalah seorang ulubalang, panglima perang di VI Mukim, bagian dari wilayah Sagi XXV. Leluhur dari pihak ayahnya, yaitu Panglima Nanta adalah keturunan Sultan Aceh yang pada permulaan abad ke-17 merupakan wakil Ratu Tajjul Alam di Sumatera Barat. Ibunya juga berasal dari keluarga ulubalang, yaitu keluarga bangsawan Lampagar.


Sebagaimana anak bangsawan lainnya di sana, Dhien kecil mendapatkan pendidikan agama secara intens. Dalam usia belasan, tahun 1862, Dhien menikah dengan Teuku Ibrahim Lamnga, putra dari Ulubalang LamNga XIII. Sejak awal Dhien muda sudah menyadari, menikah dengan seorang pejuang berarti ia harus siap kehilangan sang suami sewaktu-waktu.

Pada tanggal 22 Maret 1873, ayah dan suami Dhien pergi berjihad, berperang melawan Belanda. Pasukan mereka berhasil membunuh Jendral Kohler dalam pertempuran di Kutaraja, ibukota Aceh saat itu. Kebahagiaan memenuhi hati Dhien manakala ia melihat kedua pria utama dalam hidupnya pulang dengan selamat. Tetapi, pada 11 Desember 1873, sekitar tujuh ribu tentara Belanda kembali menyerang Aceh di bawah pimpinan Jendral van Switten. Sebagai panglima perang Teuku Nanta Setia dan menantunya, Teuku Ibrahim Lamnga memimpin pasukan dan turun ke medan perang. Kali ini, Belanda lebih siap. Mereka menggempur Kuraja habis-habisan sampai-sampai Sultan Acehpun terpaksa meninggalkan ibukota. Meskipun penguasa Aceh bersembunyi di hutan belantara, mereka tetap melawan Belanda. Mereka kini mengubah taktik dan melancarkan perang gerilya dari hutan. Dhien muda mengikuti ayah dan suaminya masuk hutan. Sejak itu, Dhien mengobarkan apa saja untuk perjuangan, termasuk perhiasan dan kehidupan nyaman layaknya seorang bangsawan.

Dalam peristiwa yang dikenal dengan nama Perang di Sea Glee Tarun, Nanta Setia dan Ibrahim Lamnga, bersama sebagian tentara Aceh, gugur akibat pengkhianatan Habib Abdurrahman. Sejak saat itu, Cut Nyak Dhien mengambil alih kepemimpinan ayah dan suaminya dalam perang gerilya. Komitmen Dhien dalam berjuang tidak setengah-setangah. Ia bahkan sempat bersumpah tidak akan menikah lagi kecuali dengan sesama pejuang yang membantunya melawan Belanda. Padahal, Dhien saat itu masih terbilang muda. Hingga suatu saat ia bertemu dengan pemimpin perang asal Meulaboh, Aceh Barat. Pria yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya itu bernama Teuku Umar. Ketika Umar menyampaikan belasungkawa karena Dhien telah kehilangan ayah dan suami, Dhien menolak untuk berduka cita atas kematian dua orang terkasihnya. “Aku seharusnya bahagia karena mereka mencapai serajat paling mulia dan mati sebagai syuhada,” ujarnya. Mendengar ucapan setegar itu Umar terpesona. ia tak mampu menahan diri untuk tidak jatuh cinta pada Dhien. Ketika Dhien dan Umar menikah tak berapa lama setelah itu, keduanya menyatukan pasukan mereka dan bersama-sama melancarkan serangan melawan Belanda.

Di sela-sela perjuangan mereka, Dhien mengandung dan melahirkan seorang putri yang diberi nama Cut Gambang. Kelak setelah dewasa, Gambangpun mengikuti jejak kedua orang tuanya menjadi pejuang. Ia menikah dengan putra Teuku Cik Ditiro, pejuang yang disegani. Ketika Jendral van Heutz berkuasa dengan licik dia menyuap rakyat untuk menjadi mata-mata Belanda. aka pengkhianatanpun terjadi. Pada 11 Februari 1899, Teuku Umar gugur saat menyerang Meulaboh.

Teuku Leubeh, salah seorang kepercayaan Umar, berkhianat dan membocorkan rahasia kepada Belanda. Begitu mendengar kematian sang ayah, Cut Gambang menangis. Namun sang bunda malah menamparnya. “Sebagai wanita Aceh, kita tidak boleh meneteskan air mata untuk yang mati syahid,” ujar Dhien sambil memeluk putrinya. Kembali Cut Nyak Dhien seorang diri menjadi pemimpin pasukan yang mayoritas adalah pria. Dia dibantu oleh orang kepercayaanya, Pang Laot Ali dan Pang Karim.

Tahun 1901, didorong rasa iba melihat kondisi Dhien yang renta, rabun, dan sakit-sakitan, Pang Laot Ali terpaksa membocorkan persembunyian mereka dan berharap Belanda akan merawat Dhien. Berkat informasi Pang Lao Ali, Belanda menyerang pasukan Dhien dengan mendadak. Dengan semangat baja Dhien terus mengayunkan rencong, namun tenaga dan daya penglihatannya yang kian menurun membuat Dhien tertangkap. Ketika tertangkap wanita tua renta yang nyaris buta ini mengangkat kedua belah tangganya dengan sikap menantang. Dari mulutnya terucap kalimat,”Ya Allah ya Tuhan, inikah nasib perjuanganku? Di dalam bulan puasa aku diserahkan kepada kafir.” Meski batinnya getir karena dikhianati sahabat terpercayanya, Dhien lega karean Cut Gambang berhasil lolos dan terus mengobarkan perlawanan.

Belanda kemudian mengasingkan Dhien ke Sumedang, dimana tak seorang pun mengenalnya sebagai pejuang. Sebagai tahanan politik, seharusnya Dhien berada di dalam tahanan. Tetapi Bupati Sumedang kala itu, Pangeran Aria Suriaatmaja yang bergelar Pangeran Mekkah, melihatnya sebagai sosok mulia yang paham agama. Karena itulah, Dhien ditempatkan di rumah seorang ulama bernama Haji Ilyas di belakang kaum (Masjid Besar) Sumedang. Haji Ilyas dan Dhien sama sekali tidak memahami bahsa mereka masing-masing, kecuali satu, bahasa agama. Ilyas menyadari Dhien adalah ahli agama yang fasih melantunkan al-Quran. Itulah sebabnya Dhien dijuluki Ibu Perbu (Ratu) dan diperbolehkan mengajar Agama Islam. Banyak penduduk yang minta belajar agama, khususnya menghapal al-Quran, darinya. Sebagian dari murid-murid Dhien memberinya makanan dan pakaian, mengingat Dhien tidak pernah mau menerima apa pun dari Belanda. Tidak ada yang tahu siapa sebetulnya Ibu Perbu hingga ia wafat pada 8 November 1908, dan dikebumikan di Gunung Puyuh. Baru pada tahun 1960, lewat pemberitahuan Belanda tentang Surat Keputusan No.23 (Kolonial Verslag 1907:12), diketahui keberadaan Dhien. Presiden Soekarno memberinya gelar Pahlawan Nasional, pada tanggal 2 Mei 1964, melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106.

Apresiasi mengenai perjuangan Cut Nyak Dien diinterpretasi dalam film berjudul Tjoet Nja Dhien pada tahun 1988 yang disutradarai oleh Eros Djarot dan dibintangi Christine Hakim sebagai Tjoet Nja Dhien, Piet Burnama sebagai Pang Laot, Rudy Wowor sebagai Snouck Hurgronje dan Slamet Rahardjo sebagai Teuku Umar. Film ini memenangi Piala Citra sebagai film terbaik, dan merupakan film Indonesia pertama yang ditayangkan di Festival Film Cannes (tahun 1989).
Tidak hanya itu, untuk mengenang jasa-jasa beliau banyak cara yang ditempuh. Antara lain:
- Sebuah kapal perang TNI-AL diberi nama KRI Cut Nyak Dhien.
- Mata uang rupiah yang bernilai sebesar Rp. 10.000,00 yang dikeluarkan tahun 1998 memuat gambar Cut Nyak Dhien dengan deskripsi Tjoet Njak Dhien.
- Namanya diabadikan di berbagai kota Indonesia sebagai nama jalan.
- Masjid Aceh kecil didirikan di dekat makamnya untuk mengenangnya.
Sangat besar perjuangan Cut Nyak Dhien untuk negara kita tercinta ini. Semoga kita, khusunya kaum perempuan bisa mencontoh apa yang dilakukan Cut Nyak Dhien dalam memperjuangkan bangsa ini. Amin…

Source : Wikipedia

update Status Faceboook dengan tulisan berwarna Via HP



update Status Faceboook dengan tulisan berwarna Via HP
Bosen dengan Update status yang warnanya hitam melulu.???
nih aku kasih kode biar status yang di apdate lewat hape jadi berubah warnanya, sehingga bisa lebih mengekspresikan status-status yang kita buat.. okhey langsung aja salin atau hafal atau ingat atau catat kode di bawah ini.

ingat kode ini khusus untuk Hp loooo.., kalo buat leptop mah aku gak eroh alias gak tau

nih Kode-kode warna-warninya:

kode warna biru <fg=b00f00f0><b> statusnya Tulis Disini


kode warna Cokelat <fg=f0b00f00><b> statusnya Tulis Disini


kode warna Merah <fg=b0f00f00><b> statusnya Tulis Disini


kode warna hijau <fg=0b00f00f><b> statusnya Tulis Disini


kode warna Biru lagi <fg=b000f0f0><b> statusnya Tulis Disini


kode warna hijau lagi <fg=bf00f000><b> statusnya Tulis Disini


kode warna merah lagi <fg=b0ff0000><b> statusnya Tulis Disini


kode warna biru Tua <fg=f000b0f0><b> statusnya Tulis Disini


kode warna ungu <fg=f0b000b0><b> statusnya Tulis Disini



Sekian tutorial dari saya, silahkan dicoba..

Spanyol Kuasai Liga Europa


gibfootballshow
Liga Europa.

Luar biasa. Spanyol mampu menguasai Liga Europa. Negeri itu mengirimkan tiga wakilnya ke semifina. Ketiga klub Spanyol yang lolos ke semifinal adalah Valencia, Atletico Madrid, dan Athletic Bilbao. Satu peserta semifinal lagi adalah Sporting Lisbon (Portugal).

Di semifinal, Athletic Bilbao akan bertemu dengan Sporting Lisbon. Sedangkan Valencia harus bertarung dengan sesama tim Spanyol, Atletico Madrid.

Leg pertama babak semifinal Liga Europa akan digelar pada 19 April 2012. Atletico dan Sporting Lisbon akan lebih dulu bertindak sebagai tuan rumah. Sedangkan leg kedua akan digelar pada 26 April 2012.

Athletic Bilbao melanjutkan tren indahnya. Mereka akhirnya unggul agregat 6-4 atas Schalke. Setelah pada leg pertama menang 4-2 di kandang Schalke, mereka berhasil menahan 2-2 di kandang sendiri.

Sedangkan Lisbon unggul agregat 3-2 atas Metalist Kharkiv, meski bermain imbang 1-1 pada leg kedua. Sebab, di leg pertama, mereka menang 2-1.

Sementara Atletico Madrid unggul agregat 4-2. Meski bertandang, Atletico mampu menang 2-1 atas Hannover di leg kedua babak perempat final. Skor yang sama mereka raih di leg pertama.

Valencia tampil lebih memukau. Setelah kalah 1-2 di kandang Alkmaar, mereka menghajar lawannya 4-0 di kandang sendiri.

Dengan komposisi ini, final Liga Europa bisa mempertemukan dua klub Spanyol. Namun, tak menutup kemungkinan Sporting Lisbon mengacau skenario ini, mengingat mereka juga memiliki permainan menawan.

Sumber  :  http://bola.kompas.com/read/2012/04/06/04414225/Spanyol.Kuasai.Liga.Europa

Keistimewaan Hari Arafah 9 Dzulhijjah


Bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1433 H, besok, Kamis 25 Oktober 2012 M, berarti wuquf di Arafah bagi jamaah haji dan bagi selain mereka berpuasa padanya dikerjakan besok hari. Para ulama sepakat, puasa hari Arafah adalah puasa sunnah dalam sehari yang paling utama. 
Keutamannya puasa sunnah 
diterangkan dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
"Puasa hari Arafah; aku berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa setahun yang telah lalu dan setahun sesudahnya." (HR. Muslim dari hadits Abu QatadahRadhiyallahu Anhu)

Mustajabnya berdoa di hari Arafah
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ
Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33).

Mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat

Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ
Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?”(HR. Muslim no. 1348) 


Perbanyak Amal Shalih Padanya
Di samping berpuasa pada hari Arafah, dianjurkan juga untuk memperbanyak amal-amal shalih lainnya seperti shalat sunnah, sedekah, zikir, takbir, tilawah Quran, berbakti kepada orang tua, dan amal-amal shalih lainnya. Ini berlaku pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah secara umum. Secara khusus, lebih dianjurkan pada hari Arafah.
Sabda Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
"Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallaahu alaihi wasallam menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Dawud dan  Ibnu Majah)


(berbagai sumber)

Sistematika Pengelolaan Lingkungan Hidup

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya pengembangan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah di atur dalam undang-undang dan berdasarkan hak dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh masyarakat dan pemerintah.Baik pemerintah pusat maupun daerah.
B. TUJUAN
Adapun tujuan darimakalah atau karya ilmiah ini adalah:
1. Tujuan karya ilmiah ini untuk mengajak para pembaca untuk mau menjaga lingkungan sekitarnya.
2. Mengajak pembaca untuk menjaga kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
3. Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
4. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
5. Menghemat dan merawat kekayaan alam baik sumber daya alam, buatan dan genetic demi generasi yang akan datang.







BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. DASAR-DASAR DAN PRINSIP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
2. Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
3. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
b. Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkunngan.

1. UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
2. UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL pada prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan.
Dasar hukum pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam keputusan menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan masyarakat di dalamnya. Penyesuaian dokumen AMDAL sebagai berikut :
1. Memperkecil pengaruh negative
2. Memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan
3. Mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran

c. KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT & PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidup
Berdasarkan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab IV tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”

Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:
1. mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika
3. mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.
4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social.
5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
1. Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
2. Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
3. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
4. mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
6. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
7. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
8. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerahnya sendiri.

Berdasarkan pasal 12 di jelaskan bahwa :
1. untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
2. mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
1. dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
2. penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
1. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggungjawab dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan.
2. Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat I.
3. Pihak 3 yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melaksanakan paksaan pemerintah.

d. PERLINDUNGAN FLORA DAN FAUNA
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan fauna.Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna.Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna tetap lestari.
e. KEWENANGAN MASYARAKAT & SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Wewenang yang dimiliki masyarakat :
pentingnya partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
Dalam proses pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan bersahabat dengan alam.Banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan. Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi factor utama penyebabnya adalah bermunculannya industi dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam. Asap pabrik dapat mencemari lingkungan
Pada umumnya polusi yang disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang di buang langsung melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam

Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulungagung telah terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal. Beberapa di antaranya SD kampungdalem 1, smkn 2 boyolangu dan smpn 1 boyolangu. Di sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata.

Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya:
1. Menerapkan pendidikan lingkungan hidup
2. Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
3. Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
f. MEKANISME PENGELOLAAN LINGKKUNGAN HIDUP BERDASARKAN KEWAJIBAN & HAK
Mekanisme pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kewajiban & hak :
1. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
4. mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
6. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
7. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
8. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
9. masyarakat berhak untuk mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
10. pengawasan akan peraturan-peraturan dan kinerja pemerintah dapat dilakukan oleh masyarakat.
11. berhak mendapatkan pelayanan mengenai pengelolaan lingkungan dari pemerintah.





BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkunngan.
1. UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
2. UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran.“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah” Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur beberapa langkah diantaranya:
1. mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
1. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggungjawab dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan.
2. Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/ Walikotamadya / Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat I.
Dalam proses pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan bersahabat dengan alam.Banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan.Masyarakat juga memiliki kewenangan dalam mengelola lingkungan hidup.
Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
1. Menerapkan pendidikan lingkungan hidup
2. Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
3. Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
1. Menerapkan pendidikan lingkungan hidup
2. Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana,yang memadukan lingkungan hidup,termasuk sumber daya,ke dalam proses pembangunan untuk menjamin Kemampuan, kesejahteran, dan mutu hidup generasi masa kini dan genersasi masa depan.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan yang merupakan kesatuan utuh
2. menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbang, stabilitas, dan produtivitas, lingkungan hidup.
3. Pelestarian fugsi lingkungan hidup adalah ragkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
4. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
5. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negative yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
6. Daya tampung lingkungan hidup adalaah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerat zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya.

Award Pertamaku


Hi..hi, hari ini gw dapat award dari tetangga sebelah; "Mas Kurnia". Ya deh gw terima awardnya. Makacih banget, ini pertama kalinya semenjak serius ngeblog pada Januari 2008 kemaren. Walau umur blogku mungkin terbilang masih junior.

Gw mungkin ga akan nge-estafet memberikan award ini kepada link temen2 blog, karena gue merasa malu sekaligus segan kepada mereka (yang ngasih award-kan biasanya lebih tinggi tingkatanya).

Sebagai gantinya Gw mo ngucapin banyak terima kasih kepada rekan-rekan terutama di komunitas Blogger Bengkulu, komunitas ubuntu, yogyafree, rekan-rekan di SMKN 2 Bengkulu, temen-temen kampus; buat bung Ben makasih atas masukanya, buat Hasrul, Funky_sensey, Nay, Miss Margaritta (nice bgt artikelnya), Mas Budi, Mbak Nina, Mbak Fanny, adeku Ningrum dan semua komunitas bloggerian Indonesia.

tetap menulis, tetap berbagi, majukan teknologi informasi dan komunikasi Indonesia.

Butuh Poin Setan Merah Dapat Sasaran Empuk

AFP
Penyerang Manchester United, Wayne Rooney (tengah) dan Javie Hernandez (kiri), ikut merayakan keberhasilan Robin van Persie (kanan) membobol gawang Braga, pada pertandingan keempat Grup H Liga Champions, di Estadio Municipal de Braga, Rabu (7/11/2012).
 
Manchester United sedang menikmati manisnya duduk di singgasana puncak klasemen Premier League. Jika tak ingin tergeser, MU harus menaklukkan tuan rumah Aston Villa di Villa Park, Sabtu (10/11/2012).

Kesempatan MU meraih kemenangan cukup besar. Sejarah mengatakan, MU belum pernah terkalahkan dalam 16 pertandingan di kandang "The Villans". Di tarik lebih jauh, MU hanya kalah sekali dari 33 pertandingan terakhir melawan Villa.

Pada laga yang akan ditayangkan MNC TV pada Minggu (11/11/2012) pukul 00.30 WIB itu, Sir Alex Ferguson kemungkinan besar bakal mengandalkan Wayne Rooney dan Robin van Persie untuk menembus berisan belakang tuan rumah.

Khusus Van Persie, kubu Villa harus mewaspadainya. Dalam tiga penampilan terakhir, striker asal Belanda itu selalu mencatatkan nama di papan skor.

Menilik rekor manis MU tiap bertemu Villa, Van Persie berpeluang besar manambah koleksi golnya.

Perkiraan Susunan Pemain
Villa (4-4-2):
Guzan; Lowton, Vlaar, Clark, Stevens; Weimann, Ireland, Westwood, Bannan; Benteke, Agbonlahor

MU (4-2-3-1): De Gea; Rafael, Ferdinand, Evans, Evra; Carrick, Cleverley; Valencia, Rooney, Young; Van Persie

Kemungkinan Absen
Villa: Petrov, NZogbia, Dunne, Bent, Gardner, Herd, Baker, Bennett (cedera), Lichaj (skors)
MU: Kagawa, Nani, Vidic, Jones (cedera)

Lima Duel Terakhir
15/4/2012 - MU 4-0 Villa (Premier League)
3/12/2011 - Villa 0-1 MU (Premier League)
1/2/2011 - MU 3-1 Villa (Premier League)
13/11/2010 - Villa 2-2 MU (Premier League)
28/2/2010 - Villa 1-2 MU (Piala Liga)

Sumber  :  http://bola.kompas.com/read/2012/11/10/07455368/Butuh.Poin.Setan.Merah.Dapat.Sasaran.Empuk